Halo semua, saya akan mengutip beberapa peraturan baru yang ada di Indonesia dan wajib kalian ketahui atas peraturan yang ditetapkan pada bulan September 2018 sampai saat ini (akan berubah setiap waktunya). Berikut adalah regulasi krypto yang saya kutip dari peraturan resmi yang ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan RI dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengenai Aset Kripto.
Jika agan ingin melihat lebih tepatnya, agan bisa mengunjungi kedalam website ini untuk selengkapnya : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf
Saya akan mengutip pasal pasal yang akan dijalankan, jika agan ingin mengetahui alasan, perubahan, dan semuanya mengenai peraturan ini, mohon menggunakan link diatas.
Jika agan tidak bisa membuka, mohon gunakan ini (karena saya mengalami hal ini juga, saya menggunakan google translate agar bisa membuka website tersebut : https://translate.google.com/translate?hl=&sl=ja&tl=id&u=http%3A%2F%2Fditjenpp.kemenkumham.go.id%2Farsip%2Fbn%2F2018%2Fbn1395-2018.pdf
--
Pasal 1 :
Aset Kripto ( Aset Kripto ) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang Menawarkan di Bursa Berjangka
Pasal 2 :
Pengaturan lebih lanjut tentang penetapan Aset Kripto ( Aset Crypto ) sebagai Komoditi yang dapat dibuat Subjek Kontrak Berjangka yang disepakati di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya Ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Pasal 3 :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, bahwa pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan dari Jakarta pada tanggal 20 September 2018.
0 Komentar